Beberapa hari yang lalu ibu saya mengeluarkan darah tidak seperti yang biasanya, sudah lewat seminggu dari masa haid tapi darah masih saja keluar. Lalu bagaimana hukumnya pada pelaksanaan ibadah sehari-hari?
Istihadhah
adalah darah yang keluar bukan pada masa-masa haid atau nifas. Dalam kitab
Mu'tabar disebutkan, darah istihadhah adalah darah yang keluar dengan tidak
mengikuti ketentuan istikamah, artinya tidak keluar pada usia haid yaitu
sembilan tahun, tidak kurang dari masa paling sedikitnya haid, dan tidak
melampaui batas maksimal keluarnya haid.
Darah semacam
ini bisa saja datang pada wanita yang belum berusia sembilan tahun, atau bagi
wanita yang biasa mengalami haid kurang dari sehari semalam (sebab haid yang
sebenarnya paling sedikit adalah sehari semalam). Ada kalanya darah ini keluar
sesudah masa haid. Wanita yang mengalami pendarahan semacam ini disebut sebagai
mustahadhah. Sebaliknya wanita yang mengalami hal semacam ini segera
memeriksakan diri ke dokter.
Dalam hal
ibadah, mustahadhah dihukumi seperti wanita-wanita biasa, artinya tidak boleh
meninggalkan shalat, puasa, dan ibadah-ibadah lain. Bahkan mustahadhah ini
boleh di-wathi (digauli -- red) meskipun darahnya tetap saja keluar.
Istihadhah
merupakan suatu hadats (hal yang mewajibkan bersuci) yang langgeng
(terus-menerus), sama halnya dengan orang yang tidak dapat menahan air kencing
(salisil-baul). Apabila sedang di tengah-tengah shalat, lalu terasa ada darah
keluar, maka wudunya tidak batal, oleh karena itu shalatnya wajib diteruskan.
Wudu wanita
mustahadhah tidak boleh dipakai untuk menjalankan shalat fardlu dua kali ke
atas. Setiap akan menjalankan shalat fardlu harus wudu dan begitulah seterusnya
setiap akan melaksanakan shalat. Hal demikian ini harus dilakukan sesudah
masuknya waktu shalat, apabila wudu tersebut dilakukan sebelum masuknya waktu
shalat, maka tidak sah. Setelah selesai wudu, ia harus cepat-cepat melakukan
shalat dan bolehlah diundur jika ternyata pengunduran tersebut karena berangkat
ke masjid atau karena menunggu jamaah.
0 komentar:
Posting Komentar