22/01/14

PENGGUNAAN HARTA HARAM

18.21

Sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian harta haram. Disini kita akan membahas tentang penggunaan harta haram agar kita tidak tergelincir hingga memakannya.

Jika seseorang mengetahui dan menyadari bahwa ternyata pada sebagian hartanya ada harta haram, maka yang harus dia lakukan adalah bertaubat kepada Allah. Untuk menyempurnakan taubatnya hendaklah ia mengeluarkan seluruh harta haram tersebut karena hakikatnya harta haram bukan miliknya.

Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah), “Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40 harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak diketahui.”[1]



Demikian pembahasan mengenai penggunaan harta haram dalam islam, baca juga cara bertaubat dari harta haram.


[1]. Ihya’ Ulumuddin, II/1234.

Written by

Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah - Situs Islami Berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah sesuai pemahaman sahabat dan generasi terbaik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Manhaj. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top