Sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian harta haram. Disini kita akan membahas tentang penggunaan harta haram agar kita tidak tergelincir hingga memakannya.
Jika seseorang mengetahui dan menyadari bahwa ternyata pada sebagian
hartanya ada harta haram, maka yang harus dia lakukan adalah bertaubat
kepada Allah. Untuk menyempurnakan taubatnya hendaklah ia mengeluarkan
seluruh harta haram tersebut karena hakikatnya harta haram bukan
miliknya.
Al-Ghazali rahimahullah berkata, (dan dinukil oleh Imam Nawawi
rahimahullah bahwa itu merupakan pendapat Ulama Syafi’iyyah),
“Barangsiapa hanya memegang harta haram, maka ia tidak ada kewajiban
berhaji, tidak ada kewajiban membayar kafarat karena ia dianggap tidak
memiliki harta, tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari 1/40
harta, sedangkan pemegang harta haram wajib mengeluarkan seluruh harta
haram dengan cara dikembalikan kepaada pemiliknya jika diketahui
keberadaannya atau dibagikan kepada fakir miskin jika pemiliknya tidak
diketahui.”[1]
Demikian pembahasan mengenai penggunaan harta haram dalam islam, baca juga cara bertaubat dari harta haram.
[1]. Ihya’ Ulumuddin, II/1234.
0 komentar:
Posting Komentar