12/01/14

Kriteria Calon Suami dalam Islam

22.05

Masalah pernikahan mendapat perhatian yang sangat khusus dalam ajaran Islam.  Sebelum menikah, seorang Muslimah dan wali-nya dianjurkan untuk memperhatikan kriteria dan kualitas calon suami yang akan menjadi pendamping hidupnya hingga akhir hayat.

Umar bin Khatthab RA seperti dikutip dalam kitab Makarim al-Akhlaq, mengajarkan kaum Muslimah agar memperhatikan kriteria laki-laki calon suaminya. Menurut Umar, kriteria laki-laki secara umum terbagi ke dalam tiga golongan. 

Pertama, laki-laki yang menjaga diri, lemah lembut, cepat berpikir, dan memiliki keputusan yang tepat.
Kedua, laki-laki yang ketika dihadapkan pada satu persoalan akan pergi pada orang yang ahli untuk meminta nasihat dan masukan.
Dan ketiga, laki-laki yang selalu bingung, tidak pintar, dan enggan mendengarkan pendapat orang lain.

Tidak semua Muslimah mendapatkan jodoh terbaik seperti dijelaskan Umar pada kriteria pertama. Karenanya, para ulama menjelaskan prinsip-prinsip utama menentukan calon suami sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.

Suatu ketika Imam Hasan bin Ali ditanya oleh seseorang, Saya mempunyai seorang anak gadis. Menurut tuan, dengan siapakah sebaiknya ia saya nikahkan?
Nikahkanlah dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah, jawab Imam Hasan. Kalau laki-laki itu mencintai anakmu, ia akan memuliakannya, dan kalau tidak mencintainya, ia tidak akan menganiayanya, imbuh Imam Hasan.

Apa yang dikatakan oleh Imam Hasan itu merupakan pedoman bagi seorang wali dan seorang gadis untuk memilih calon suami yang tepat. Bahwa seorang suami haruslah sosok yang beriman kepada Allah SWT dan berakhlak mulia.

Sumber : republika

Written by

Media Islam Salafiyyah, Ahlussunnah wal Jama'ah - Situs Islami Berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah sesuai pemahaman sahabat dan generasi terbaik.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 Manhaj. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top