Masalah
pernikahan mendapat perhatian yang sangat khusus dalam ajaran Islam.
Sebelum menikah, seorang Muslimah dan wali-nya dianjurkan untuk
memperhatikan kriteria dan kualitas calon suami yang akan menjadi pendamping
hidupnya hingga akhir hayat.
Umar bin
Khatthab RA seperti dikutip dalam kitab Makarim al-Akhlaq, mengajarkan kaum
Muslimah agar memperhatikan kriteria laki-laki calon suaminya. Menurut Umar,
kriteria laki-laki secara umum terbagi ke dalam tiga golongan.
Pertama, laki-laki yang menjaga diri,
lemah lembut, cepat berpikir, dan memiliki keputusan yang tepat.
Kedua, laki-laki yang ketika dihadapkan
pada satu persoalan akan pergi pada orang yang ahli untuk meminta nasihat dan
masukan.
Dan ketiga, laki-laki yang selalu bingung,
tidak pintar, dan enggan mendengarkan pendapat orang lain.
Tidak semua
Muslimah mendapatkan jodoh terbaik seperti dijelaskan Umar pada kriteria
pertama. Karenanya, para ulama menjelaskan prinsip-prinsip utama menentukan
calon suami sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.
Suatu ketika
Imam Hasan bin Ali ditanya oleh seseorang, Saya mempunyai seorang anak gadis.
Menurut tuan, dengan siapakah sebaiknya ia saya nikahkan?
Nikahkanlah
dengan laki-laki yang bertakwa kepada Allah, jawab Imam Hasan. Kalau laki-laki
itu mencintai anakmu, ia akan memuliakannya, dan kalau tidak mencintainya, ia
tidak akan menganiayanya, imbuh Imam Hasan.
Apa yang
dikatakan oleh Imam Hasan itu merupakan pedoman bagi seorang wali dan seorang
gadis untuk memilih calon suami yang tepat. Bahwa seorang suami haruslah sosok
yang beriman kepada Allah SWT dan berakhlak mulia.
Sumber :
republika
0 komentar:
Posting Komentar